YOGYAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Surat Edaran Bersama (SEB) telah menetapkan jadwal pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 20 Januari 2025.
"Kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan kegiatan belajar mengajar dan pelaksanaan ibadah puasa bagi siswa Muslim," ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti dalam keterangan resminya.
Berdasarkan SEB tersebut, jadwal pembelajaran selama Ramadan 2025 dibagi menjadi beberapa periode. Pada tanggal 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025, siswa akan melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.
Selanjutnya, pada tanggal 6-25 Maret 2025, kegiatan belajar akan dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dengan jam belajar yang disesuaikan dengan kondisi bulan puasa.
Libur menjelang dan selama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 26 Maret - 8 April 2025. Selama periode ini, siswa diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat. Pembelajaran akan kembali dilaksanakan seperti biasa mulai tanggal 9 April 2025.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menambahkan, "Selama bulan Ramadan, siswa Muslim dianjurkan melaksanakan tadarus Al-Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia."
Sementara itu, bagi siswa non-Muslim dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Dengan pengaturan ini, diharapkan semua satuan pendidikan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memaksimalkan capaian pembelajaran pada aspek spiritual di samping tetap menjalankan target kurikulum yang telah ditetapkan.
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP