-
Yogyakarta, 1/3/2025– Dunia pendidikan menghadapi tantangan serius terkait misconduct guru, yakni perilaku menyimpang yang dapat merusak citra profesi dan mengganggu ekosistem belajar-mengajar. Seiring perkembangan teknologi dan media sosial, tantangan ini semakin kompleks, menuntut kesadaran serta tindakan tegas dari semua pihak.
Menurut Najih Anwar, Dosen Fakultas Agama Islam UMSIDA, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi guru saat ini adalah menjaga reputasi dan integritas profesional di tengah derasnya arus informasi di media sosial. Guru harus berhati-hati dalam menyikapi kritik serta menjaga etika komunikasi. Media sosial, jika tidak digunakan dengan bijak, dapat menjadi bumerang yang merusak reputasi seorang pendidik.
Sementara itu, Dr. Farid Setiawan, pakar pendidikan, menegaskan bahwa profesionalisme guru di era digital sangat bergantung pada pemisahan akun pribadi dan profesional, serta kehati-hatian dalam menyebarkan informasi. Kesalahan dalam bermedia sosial dapat berakibat fatal, baik bagi individu guru maupun institusi tempatnya mengajar.
Dari sisi regulasi, Sekretaris Komisi D DPRD Jember, Indi Naidha, menyoroti pentingnya moralitas tenaga pendidik. Guru sebagai panutan harus memberikan contoh yang baik, menjaga marwah pendidikan, dan memastikan etika profesi tetap terjaga.
Kasus misconduct guru tidak hanya terbatas pada media sosial, tetapi juga mencakup berbagai aspek lain, antara lain:
Pertama, Pelanggaran Akademik: Plagiarisme, manipulasi data penelitian, dan nepotisme dalam penilaian. Kedua, Tindakan Kriminal: Kekerasan fisik atau seksual terhadap siswa. Ketiga, Pelanggaran Etika Media Sosial: Cyberbullying, penyebaran hoaks, serta tindakan yang mencoreng profesionalisme guru. Keempat, Ketidakmampuan Profesional: Tidak memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Kelima, Penyalahgunaan Wewenang: Memanfaatkan jabatan guru untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan.
Konsekuensi dari tindakan menyimpang ini sangat luas, mulai dari merugikan siswa secara mental dan akademik, mencoreng nama baik institusi pendidikan, hingga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap profesi guru.
Agar misconduct tidak semakin marak, beberapa langkah pencegahan dapat diterapkan, seperti:
Pertama, Penegakan Kode Etik: Sekolah dan instansi pendidikan perlu menerapkan aturan yang jelas dengan sanksi tegas bagi pelanggar.
Kedua, Pelatihan Etika: Guru harus dibekali dengan pemahaman mendalam mengenai etika profesi, terutama dalam menghadapi tantangan digital.
Ketiga, Pengawasan Ketat: Institusi pendidikan perlu mengawasi perilaku guru, baik di dalam maupun di luar kelas.
Keempat, Transparansi Rekrutmen: Seleksi guru harus dilakukan secara transparan untuk memastikan kompetensi dan integritas.
Kelima, Partisipasi Masyarakat: Peran serta orang tua dan masyarakat dalam memberikan masukan serta mengawasi dunia pendidikan sangatlah penting.
Dengan meningkatnya kesadaran dan pengawasan terhadap misconduct guru, diharapkan dunia pendidikan dapat tetap menjadi ruang yang aman, profesional, dan berkualitas bagi generasi penerus bangsa.
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP