03/06/2025 1898

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun di Kemendikbudristek

author photo
By Redaksi PUNDI

Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai hampir Rp 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Proyek ini berlangsung dalam periode 2019–2022 sebagai bagian dari Program Digitalisasi Pendidikan saat Nadiem Makarim menjabat Menteri.

Penyidikan resmi dimulai sejak 20 Mei 2025, menyusul temuan adanya sejumlah kejanggalan sejak tahap perencanaan, termasuk pemilihan jenis perangkat dan proses pengadaan yang diduga menyimpang dari ketentuan teknis serta kebutuhan lapangan.

Diduga Tak Sesuai Kebutuhan

Program Digitalisasi Pendidikan melibatkan pengadaan laptop untuk sekolah dasar hingga menengah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Satuan Pendidikan (DSP).

Namun, berdasarkan hasil uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2018–2019, perangkat tersebut dinilai tidak optimal di wilayah dengan keterbatasan akses internet.

Kajian teknis awal justru merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows. Namun, pada tahap akhir, spesifikasi berubah menjadi Chromebook tanpa alasan kebutuhan yang jelas.

Penyidik menduga terjadi arahan agar tim teknis tetap merekomendasikan Chromebook meski bertentangan dengan hasil uji teknis.

Modus dan Dugaan Penyimpangan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan penyidik menelusuri adanya permufakatan jahat dalam pengambilan keputusan teknis proyek.

Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan... Penyidikan akan terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk siapa yang mengarahkan tim teknis dan merekomendasikan Chromebook,” ujar Harli

Kejagung menduga terjadi penggelembungan volume dan harga pembelian, serta adanya praktik pungutan liar antara dinas pendidikan dan sekolah penerima laptop.

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mencatat potensi penyimpangan meliputi belanja yang melebihi kebutuhan, mark-up harga, serta pungli dalam proses distribusi barang.

28 Saksi Diperiksa, Apartemen Eks Stafsus Digeledah

Hingga kini, Kejagung telah memeriksa sedikitnya 28 saksi. Mereka terdiri dari pejabat pembuat komitmen (PPK), tim teknis, hingga mantan staf khusus Mendikbudristek.

Penyidik juga menggeledah apartemen tiga mantan staf khusus Nadiem Makarim, yakni Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim.

Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sejumlah perangkat elektronik seperti laptop, harddisk, dan ponsel yang kini tengah dianalisis.

Penyidik juga sekarang sedang fokus melakukan pembacaan, pendalaman, kajian terhadap semua barang bukti yang sudah disita,” tambah Harli.

Belum Ada Tersangka, Nama Nadiem Belum Ditetapkan

Terkait spekulasi publik tentang kemungkinan keterlibatan Nadiem Makarim, Kejagung menegaskan bahwa mantan Mendikbudristek itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

Belum (tersangka),” tegas Harli saat dikonfirmasi oleh wartawan.

Meski begitu, penyidik tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap relevan dengan pengusutan kasus tersebut, termasuk dari pihak vendor maupun mantan pejabat kementerian.

Kasus Masih Bergulir

Penyidikan masih berjalan aktif. Kejagung fokus menelusuri aliran dana, proses perubahan spesifikasi teknis, serta memetakan jaringan aktor yang terlibat dalam dugaan penyimpangan.

Kajian ulang terhadap dokumen perencanaan dan realisasi volume pengadaan juga tengah dilakukan untuk mengidentifikasi potensi mark-up.

Sejumlah lembaga pengawas anggaran dan antikorupsi mendorong transparansi penuh dan pembukaan data pengadaan secara publik agar akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.



Prev Post

Langkah Serius Pemerintah Tingkatkan Mutu Sarana Pendidikan

Next Post

SPMB Gantikan PPDB Mulai 2025: Pemerintah Ubah Jalur Masuk Sekolah

BACK TO TOP