Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta
Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025/2026.
Perubahan ini tidak hanya sebatas pergantian nama, tetapi juga mencakup penyesuaian jalur penerimaan dan kuota, dengan tujuan meningkatkan transparansi, keadilan, dan akses pendidikan di seluruh Indonesia.
SPMB 2025 menerapkan empat jalur penerimaan untuk semua jenjang pendidikan:
Pertama, Jalur Domisili: Menggantikan sistem zonasi, jalur ini didasarkan pada kedekatan tempat tinggal calon murid dengan sekolah.
Kedua, Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas.
Ketiga, Jalur Prestasi: Untuk calon murid berprestasi akademik maupun non-akademik.
Keempat, Jalur Mutasi: Bagi anak dari orang tua yang pindah tugas atau anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menghapus kesalahpahaman masyarakat yang selama ini menganggap PPDB hanya berbasis zonasi.
"Kami ganti nama PPDB karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat, seolah-olah penerimaan murid hanya berdasarkan zonasi", ujar Mu’ti.
Setiap jenjang pendidikan memiliki proporsi kuota jalur yang berbeda:
Pertama, SD: Domisili ≥70%, Afirmasi ≥15%, Mutasi ≥5%.
Kedua, SMP: Domisili ≥40%, Afirmasi ≥20%, Prestasi ≥25%, Mutasi ≥5%.
Ketiga, SMA: Domisili ≥30%, Afirmasi ≥30%, Prestasi ≥30%, Mutasi ≥5%.
Persentase kuota harus memenuhi 100% sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pertama, TK: Kelompok A: Usia 4–5 tahun; Kelompok B: Usia 5–6 tahun.
Kedua, SD: Usia prioritas 7 tahun, minimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Ketiga, SMP: Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, telah lulus SD atau sederajat.
Keempat, SMA/SMK: Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, telah lulus SMP atau sederajat.
Dokumen yang diperlukan meliputi akta kelahiran, ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), serta dokumen pendukung sesuai jalur yang dipilih, seperti surat keterangan tidak mampu, piagam prestasi, atau surat mutasi tugas orang tua.
SPMB dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Sekolah dilarang melakukan pungutan selama proses SPMB, termasuk penjualan seragam atau perlengkapan sekolah dalam proses penerimaan.
Perubahan sistem ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah.
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP