Mahasiswa MPAI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Gagasan tentang masyarakat Islam sejak abad ke-20 mengalami perubahan radikal. Tidak lagi dimaknai sebagai warisan sejarah semata, seperti masyarakat Madinah pada masa Nabi atau kehidupan di bawah kekhalifahan klasik, melainkan menjadi proyek sosial dan politik yang terus dikonstruksi dalam konteks modern.
Di Mesir, misalnya, kolonialisme Inggris tidak hanya menggerus otonomi politik umat Islam, tetapi juga mendesak peran ulama, meminggirkan syariat, dan memperkenalkan model negara-bangsa sekuler. Pengalaman inilah yang memicu lahirnya berbagai gerakan Islam dengan tawaran berbeda-beda tentang masyarakat Islam: apakah harus dibangun ulang dari akar, direformasi, atau dijaga melalui moralitas tradisional?
Hari ini, perdebatan itu tidak selesai. Justru semakin relevan dalam konteks tantangan globalisasi, krisis identitas, otoritarianisme negara, dan kegamangan antara modernitas dan religiositas. Masyarakat Islam tidak lagi bisa dilihat sebagai satu model baku. Ia adalah medan tafsir, negosiasi, dan bahkan konflik nilai.
Setidaknya ada empat figur penting yang mewakili spektrum pendekatan terhadap gagasan masyarakat Islam. Sayyid Qutb, dengan semangat revolusionernya, menawarkan rekonstruksi radikal berbasis tauhid dan hukum Allah (hakimiyyah), yang bertujuan membebaskan umat dari sistem jahiliyah modern. Modelnya eksklusif dan konfrontatif, namun penuh daya dorong ideologis.
Hasan al-Banna, pendiri Ikhwanul Muslimin, lebih gradualis. Ia menekankan pembentukan individu, keluarga, hingga komunitas melalui dakwah dan pendidikan, sambil tidak menutup ruang keterlibatan politik. Strateginya lebih adaptif, meski sering dituduh tidak konsisten dalam membedakan dakwah dan kekuasaan.
Sementara itu, Muhammad Abduh tampil sebagai pemikir rasionalis yang menjembatani Islam dan modernitas. Ia percaya pada ijtihad dan ilmu sebagai pilar pembaruan. Pendekatannya inklusif dan terbuka, namun sering dianggap elitis dan tidak menyentuh keresahan massa.
Terakhir, cendekiawan tradisionalis, seperti yang berafiliasi dengan al-Azhar, lebih menekankan stabilitas sosial dan moralitas. Mereka menjaga kesinambungan tradisi, tetapi rentan terkooptasi oleh negara dan gagal membentuk proyek sosial yang visioner.
Keempatnya menunjukkan bahwa gagasan masyarakat Islam selalu berada di antara tarik-menarik: antara idealisme dan realisme, antara purifikasi dan adaptasi, antara spiritualitas dan kekuasaan.
Dalam praksis gerakan sosial-politik Islam, muncul dua pendekatan besar. Pertama, pendekatan bottom-up, seperti yang dilakukan Ikhwanul Muslimin atau komunitas-komunitas dakwah. Mereka percaya bahwa perubahan harus dimulai dari kesadaran akar rumput: dari individu, keluarga, lalu masyarakat. Pendidikan dan tarbiyah menjadi kata kunci.
Kedua, pendekatan top-down, yang lebih disukai oleh negara atau elite agama seperti al-Azhar. Negara mengatur sistem pendidikan, kurikulum keislaman, dan membentuk lembaga-lembaga resmi demi mengarahkan masyarakat ke arah Islam versi negara. Model ini stabil, tetapi kerap membungkam keragaman ekspresi keislaman.
Keduanya sering berseberangan. Yang satu menuduh yang lain sebagai "penjaga status quo", sementara yang lain menganggap gerakan bawah terlalu radikal. Namun sejarah menunjukkan bahwa perubahan sosial yang efektif sering kali lahir dari kolaborasi, bukan polarisasi.
Di sinilah masyarakat Islam menjadi simbol ganda: di satu sisi, ia mewakili keaslian Islam, nilai-nilai wahyu, akhlak Nabi, hukum syariat, dan komunitas iman. Di sisi lain, ia juga menjadi aspirasi kemodernan sosial-tertib hukum, rasionalitas, pendidikan massal, dan keterbukaan global.
Banyak proyek pembaruan Islam mencoba menyatukan dua kutub ini. Di Mesir, gerakan Islam bersaing dengan negara dalam mendefinisikan masyarakat ideal. Di Indonesia, Muhammadiyah dengan pendekatan modernisasi pendidikan dan NU dengan Islam kultural, sama-sama menyumbang konstruksi masyarakat Islam dengan wajah lokal.
Namun ketegangan tetap ada. Sebagian lebih menekankan purifikasi akidah, yang lain pada rasionalitas dan pluralisme. Masyarakat Islam menjadi ruang tafsir: bisa berarti tatanan hukum, sistem moral, proyek politik, atau sekadar komunitas spiritual.
Pertanyaannya kini: bagaimana membangun masyarakat Islam yang adil, terbuka, dan relevan, tanpa jatuh pada eksklusivisme Qutb, ambiguitas politik al-Banna, elitisnya Abduh, atau pasifnya tradisionalis?
Jawaban sementara mungkin bukan pada satu pendekatan tunggal. Tapi dalam jalan tengah yang kontekstual: yaitu kemampuan untuk memadukan nilai-nilai tegas seperti Qutb, strategi sosial seperti al-Banna, intelektualisme dialogis seperti Abduh, dan akar moralitas sosial dari tradisionalisme, ke dalam satu ekosistem masyarakat yang menjunjung etika Islam, namun tidak anti-modernitas.
Masyarakat Islam, dalam makna hari ini, bukan proyek utopis. Ia adalah proses. Bukan slogan atau nostalgia masa lalu, tapi daya dorong etis untuk menjawab tantangan zaman dengan akal sehat, spiritualitas yang mendalam, dan keberanian menafsirkan Islam secara hidup dan kontekstual.
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP