Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta
Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada 4 September 2025. Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun jelas bukan jumlah kecil, apalagi bila dikaitkan dengan pendidikan yang mestinya menjadi jalan keluar bangsa dari kebodohan dan kemiskinan.
Setelah menjalani pemeriksaan, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Dengan mengenakan rompi tahanan, ia bersikeras tidak bersalah dan menegaskan integritas serta kejujuran sebagai prinsip hidupnya. Namun publik tahu, kasus korupsi pendidikan bukan sekadar soal “saya tidak salah”, tetapi soal pertanggungjawaban di hadapan negara dan rakyat.
Kejagung menyebut bukti dokumen dan keterangan saksi cukup untuk menjerat Nadiem. Pertanyaan pentingnya: sampai sejauh mana keberanian aparat hukum mengungkap rantai korupsi ini? Sebab sejarah kita menunjukkan, kasus besar sering kali berakhir dengan aktor utama yang lolos, sementara rakyat tetap menanggung akibatnya.
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP