13/09/2025 328

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Lebih Cepat, Reformasi Birokrasi Diuji

author photo
By Redaksi PUNDI

Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2025 berlangsung lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi pendidikan yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025 dengan skema penyaluran tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening penerima.

Presiden menegaskan, kebijakan ini bertujuan memangkas ketidakefisienan birokrasi dan memastikan hak guru diterima tepat waktu. “Pendidikan adalah kunci pembangunan bangsa. Kesejahteraan guru menjadi prioritas negara,” ujar Prabowo saat peluncuran kebijakan tersebut.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menambahkan, pemerintah memberi perhatian serius agar tunjangan cair cepat dan tepat sasaran. Validasi data dan administrasi diperketat untuk menghindari penyimpangan.

Sementara itu, Kementerian Keuangan memastikan pencairan triwulan ini lebih lancar karena prosedur telah diperbaiki. Selain itu, pemerintah juga mengatur tambahan dua bulan tunjangan dalam THR dan gaji ke - 13 untuk guru yang tidak menerima tunjangan kinerja. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2025 dan PP Nomor 11 Tahun 2025.

Sambutan Positif Guru dan PGRI

Banyak guru menyambut positif kebijakan ini. Mereka menilai pencairan lebih cepat merupakan bukti nyata perhatian pemerintah. Tambahan dua bulan tunjangan dianggap sebagai bentuk apresiasi terhadap profesi pendidik.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga menyatakan dukungan penuh terhadap pencairan langsung ke rekening guru. PGRI menilai mekanisme baru ini meningkatkan transparansi dan mempersempit ruang keterlambatan akibat birokrasi daerah.

Keluhan dan Kritik DPR

Meski banyak yang puas, sebagian guru masih mengalami keterlambatan pencairan. Penyebabnya antara lain masalah administrasi dan validasi data di tingkat daerah. Guru menilai prosedur masih berbelit-belit dan menuntut adanya penyederhanaan serta koordinasi yang lebih baik antar instansi.

Anggota DPR pun ikut menyoroti masalah klasik yang terus berulang, seperti disparitas antara pusat dan daerah, infrastruktur digital yang belum merata, serta data yang belum sepenuhnya valid. DPR mendesak pemerintah untuk terus melakukan monitoring agar pencairan tunjangan berjalan adil di semua wilayah.

Di sisi lain, kebijakan tambahan tunjangan khusus bagi guru non-penerima tunjangan kinerja juga menuai perdebatan. Kritik menyebut kebijakan ini berpotensi menimbulkan kecemburuan antar guru. Namun mayoritas menilai langkah tersebut tetap positif karena memberi insentif bagi kelompok guru yang selama ini belum tersentuh tunjangan kinerja.

Jalan Panjang Reformasi

Pencairan tunjangan triwulan ini menunjukkan adanya kemajuan dalam reformasi birokrasi pendidikan. Namun, kisah keterlambatan di sejumlah daerah membuktikan bahwa tantangan masih besar.

Ke depan, sinkronisasi pusat dan daerah menjadi kunci agar kebijakan yang progresif di tingkat nasional benar-benar dirasakan adil oleh seluruh guru di Indonesia. Tanpa perbaikan berkelanjutan, semangat reformasi berisiko terhenti di atas kertas.



Prev Post

“Unjuk Rasa Gen Z” Mengguncang Nepal

Next Post

K.H. Ahmad Dahlan dan Pendidikan Sebagai Alat Pembebasan

BACK TO TOP