Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta
Jakarta — Komisi X DPR RI menegaskan bahwa arah kebijakan pendidikan nasional tahun 2026 tidak boleh lagi terjebak pada pencapaian angka dan administrasi semata. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan bahwa pendidikan harus benar-benar menempatkan murid sebagai pusat, dengan ukuran keberhasilan utama berupa peningkatan mutu pembelajaran nyata di ruang kelas.
Menurut Komisi X, selama ini kebijakan pendidikan kerap dinilai berhasil hanya dari indikator kuantitatif seperti angka kelulusan, skor tes, jumlah program, maupun serapan anggaran. Padahal, indikator tersebut belum tentu mencerminkan kualitas belajar murid secara substantif. Karena itu, Komisi X mendorong agar kebijakan 2026 lebih menekankan pada pemahaman konsep, kemampuan berpikir kritis, pembentukan karakter, serta pengalaman belajar yang bermakna.
Komisi X juga meminta pemerintah menggeser fokus pembangunan pendidikan dari dominasi belanja fisik menuju perbaikan proses pembelajaran. Infrastruktur, digitalisasi, dan berbagai program pendidikan dinilai penting, namun harus dipastikan benar-benar berdampak langsung pada kegiatan belajar mengajar di kelas. Tanpa perubahan pada proses pembelajaran, investasi besar di sektor pendidikan dikhawatirkan hanya berhenti pada laporan administratif.
Dalam konteks evaluasi pembelajaran, Komisi X menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak boleh diposisikan sebagai penentu tunggal nasib murid. TKA seharusnya menjadi alat pemetaan mutu pendidikan untuk membaca kesenjangan antarwilayah dan antarsekolah, sekaligus dasar perumusan intervensi kebijakan. Praktik teaching to the test yang mendorong sekolah dan guru hanya mengejar nilai tes dinilai berpotensi menghilangkan makna pembelajaran.
Selain itu, Komisi X menyoroti persoalan beratnya beban administrasi guru. Banyak guru dinilai lebih sibuk mengisi sistem dan laporan dibandingkan mengajar dan membimbing murid. Transformasi pendidikan, menurut Komisi X, tidak boleh menjadikan guru sekadar operator platform digital. Penyederhanaan administrasi, peningkatan kompetensi, dan kesejahteraan guru dipandang sebagai kunci utama peningkatan mutu pembelajaran.
Memasuki 2026, Komisi X juga menekankan pentingnya pemerataan mutu pendidikan, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Pemerataan tidak hanya dimaknai sebagai pembangunan sekolah baru, tetapi memastikan setiap anak memperoleh layanan pembelajaran yang aman, inklusif, dan bermutu, dengan dukungan guru yang kompeten serta fasilitas yang memadai.
Sejalan dengan penegasan Komisi X, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengusung visi “Pendidikan Bermutu untuk Semua” pada 2026. Dalam berbagai paparan kebijakan, Abdul Mu’ti menekankan bahwa anggaran dan program pendidikan harus berujung pada perbaikan kualitas pembelajaran murid. Fokus tersebut diwujudkan melalui penguatan guru, revitalisasi satuan pendidikan, digitalisasi pembelajaran yang berdampak, serta pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning).
Program prioritas seperti revitalisasi puluhan ribu satuan pendidikan, digitalisasi pembelajaran, perluasan Program Indonesia Pintar, hingga penguatan sekolah aman dan ramah anak diarahkan untuk memastikan mutu pendidikan dapat dirasakan secara merata, terutama oleh kelompok murid yang paling rentan.
Dengan penekanan tersebut, Komisi X berharap kebijakan pendidikan 2026 tidak berhenti sebagai wacana atau deretan angka di atas kertas, melainkan benar-benar menghadirkan perubahan nyata di ruang kelas: murid belajar lebih bermakna, guru mengajar dengan dukungan yang memadai, dan pendidikan Indonesia bergerak menuju mutu yang adil dan merata.
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP