Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tetap berkomitmen mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam rapat paripurna DPR RI yang membahas pelaksanaan APBN sekaligus arah kebijakan anggaran tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa realisasi belanja pendidikan pada 2025 mencapai sekitar 19,1 persen dari APBN dan pemerintah berupaya mengoptimalkan pencapaiannya pada tahun anggaran berikutnya.
Menurut Purbaya, anggaran pendidikan disalurkan melalui tiga komponen utama, yakni belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, serta pembiayaan pendidikan. Skema tersebut dirancang untuk memastikan layanan pendidikan tetap berjalan di seluruh Indonesia.
Meski demikian, Purbaya mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan anggaran sehingga realisasinya belum sepenuhnya optimal. Pemerintah, kata dia, akan terus melakukan perbaikan agar target alokasi pendidikan sesuai amanat konstitusi dapat diwujudkan secara lebih maksimal pada APBN 2026.
"Kami tetap memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN. Memang masih ada beberapa kendala dalam pelaksanaannya, tetapi akan terus kami perbaiki," ujar Purbaya.
Komitmen pemerintah tersebut juga sejalan dengan sikap DPR RI secara kelembagaan yang sebelumnya menyatakan bahwa alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 tetap konstitusional dan sesuai ketentuan UUD 1945.
Selain menjaga besaran anggaran, pemerintah juga menekankan pentingnya peningkatan efektivitas pelaksanaan program pendidikan agar dana yang dialokasikan dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP