Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan kebijakan khusus bagi sekolah-sekolah yang mengalami kekurangan peserta didik pada Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan tersebut disusun berdasarkan hasil pemetaan jumlah siswa di berbagai daerah dan akan dirancang bersama pemerintah daerah agar sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan, kebijakan tersebut tidak akan diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia. Sebab, pengelolaan pendidikan dasar merupakan kewenangan pemerintah daerah sehingga penyusunannya harus melibatkan pemda serta dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah itu ditempuh agar solusi yang diambil benar-benar sesuai dengan karakteristik daerah.
Kemendikdasmen telah mengidentifikasi sekolah-sekolah yang memiliki jumlah peserta didik sangat sedikit melalui basis data Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pemetaan dilakukan terhadap sekolah yang memiliki kurang dari 100 siswa, bahkan terdapat sekolah dengan jumlah murid di bawah 60 orang. Data tersebut menjadi dasar pemerintah menentukan sekolah yang membutuhkan pendampingan, penyesuaian layanan, maupun perhatian khusus.
Menurut Abdul Mu'ti, pendekatan berbasis data menjadi kunci dalam penyusunan kebijakan pendidikan ke depan. Selain jumlah peserta didik, pemerintah juga mempertimbangkan perkembangan demografi, persebaran penduduk, serta kebutuhan layanan pendidikan di setiap daerah sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu menjawab persoalan riil di lapangan.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas layanan pendidikan sekaligus memastikan sekolah dengan jumlah murid sedikit tetap memperoleh perhatian pemerintah. Namun demikian, implementasi kebijakan sangat bergantung pada validitas data Dapodik serta sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjalankan hasil pemetaan tersebut.
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP