Aktif berbicara pada Penegakan hukum, Kebijakan Publik, dan Perkembangan Teknologi dalam Perspektif Kukum.
Pesantren selama berabad-abad menjadi salah satu pilar penting pendidikan Islam di Indonesia. Dari lembaga inilah lahir ulama, intelektual, pendidik, hingga tokoh bangsa yang berkontribusi dalam membangun kehidupan keagamaan, sosial, dan kebangsaan. Namun, di tengah derasnya arus informasi digital, satu kasus yang viral mampu mengubah cara masyarakat memandang sebuah institusi. Ketika kekerasan terjadi di lingkungan pesantren, yang dipertanyakan bukan hanya pelakunya, melainkan juga kredibilitas lembaga yang selama ini dipercaya sebagai tempat membentuk akhlak dan karakter generasi muda.
Peristiwa pembakaran seorang santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimiy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, menjadi contoh nyata bagaimana sebuah tragedi dapat mengguncang kepercayaan publik. Kasus tersebut menyisakan duka mendalam bagi korban dan keluarganya sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai sistem perlindungan santri di lingkungan pesantren. Pemberitaan yang terus bergulir di berbagai media membuat persepsi masyarakat berkembang cepat hingga tidak sedikit yang kemudian memandang pesantren dengan rasa khawatir dan curiga.
Kepercayaan masyarakat merupakan modal sosial yang paling berharga bagi sebuah lembaga pendidikan. Pesantren selama ini memperoleh kepercayaan karena konsistensinya dalam mendidik santri dalam ilmu agama, akhlak, serta nilai-nilai kehidupan. Akan tetapi, kepercayaan yang dibangun selama puluhan bahkan ratusan tahun dapat terkikis hanya karena segelintir kasus yang menunjukkan lemahnya tata kelola dan pengawasan internal.
Di era media sosial, informasi menyebar jauh lebih cepat dibandingkan dengan proses klarifikasi. Akibatnya, masyarakat seringkali membentuk kesimpulan berdasarkan potongan informasi yang beredar. Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi pesantren. Ketika satu kasus muncul, publik cenderung melakukan generalisasi seolah-olah seluruh pesantren memiliki persoalan yang sama. Padahal, tindakan kekerasan dilakukan oleh oknum yang menyalahgunakan kewenangan, bukan mencerminkan nilai dasar pendidikan pesantren.
Generalisasi semacam ini tentu tidak adil. Ribuan pesantren di Indonesia masih menjalankan fungsi pendidikan dengan baik, melahirkan lulusan yang berprestasi, berakhlak, serta berkontribusi di berbagai bidang kehidupan. Oleh karena itu, kritik terhadap kasus kekerasan harus diarahkan kepada pelaku dan sistem yang lalai, bukan kepada eksistensi pesantren sebagai institusi pendidikan Islam.
Pesantren pada hakikatnya memiliki peran yang jauh lebih luas daripada sekadar tempat belajar agama. Lembaga ini menjadi ruang pembentukan karakter, penguatan moral, serta pelestarian tradisi keilmuan Islam melalui pengkajian kitab-kitab turats dan pembelajaran yang terus berkembang mengikuti kebutuhan zaman. Peran strategis tersebut menjadikan pesantren sebagai salah satu benteng pendidikan karakter yang masih relevan di tengah berbagai tantangan sosial saat ini.
Karena itu, menjaga marwah pesantren tidak cukup dilakukan melalui pembelaan di ruang publik, tetapi harus diwujudkan melalui pembenahan yang nyata. Tata kelola kelembagaan perlu diperkuat agar setiap pesantren memiliki sistem administrasi, pengawasan, serta mekanisme perlindungan santri yang berjalan secara efektif. Profesionalisme dalam pengelolaan lembaga menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar apabila pesantren ingin terus mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Pemerintah bersama organisasi keagamaan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pesantren memenuhi standar penyelenggaraan pendidikan yang layak. Proses evaluasi terhadap kompetensi pendidik, kelayakan pengelola, hingga sistem pengawasan harus dilakukan secara berkala. Langkah ini bukan dimaksudkan untuk membatasi kemandirian pesantren, melainkan memastikan bahwa seluruh santri memperoleh hak atas lingkungan belajar yang aman, sehat, dan bermartabat.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu bersikap proporsional dalam menyikapi setiap kasus yang terjadi. Pengawasan publik memang penting sebagai bentuk kontrol sosial, tetapi penilaian terhadap pesantren tidak boleh dibangun atas dasar prasangka maupun generalisasi. Kritik harus menjadi sarana perbaikan, bukan justru menghapus kepercayaan terhadap lembaga yang selama ini telah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan bangsa.
Kasus-kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren hendaknya menjadi momentum introspeksi bersama. Pesantren perlu berbenah dengan memperkuat sistem perlindungan santri, meningkatkan kualitas pengelolaan, serta menanamkan budaya akuntabilitas dalam setiap aspek penyelenggaraan pendidikan. Pada saat yang sama, pemerintah, organisasi keagamaan, dan masyarakat harus mendukung proses pembenahan tersebut melalui pengawasan yang konstruktif.
Pada akhirnya, marwah pesantren tidak akan terjaga hanya dengan membela nama baiknya, tetapi melalui komitmen untuk menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman, profesional, dan berorientasi pada perlindungan santri. Ketika tata kelola diperbaiki dan kepercayaan publik dipulihkan, pesantren akan tetap menjadi benteng pendidikan Islam yang melahirkan generasi berilmu, berakhlak, serta mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan jati dirinya
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP