Direktur Pegiat Pendidikan Indonesia. Anggota Dewan Pendidikan DIY. Dosen Program Studi Pendidikan Agama Islam, Universitas Ahmad Dahlan.
Di sekolah, kita mengenal murid-murid yang berprestasi. Di antara mereka Ada yang menjadi juara kelas, memenangkan olimpiade, unggul dalam olahraga, atau menonjol dalam bidang seni. Nama mereka biasanya lebih cepat dikenal dan berbagai kesempatan pun lebih mudah datang. Keadaan itu terasa wajar karena pendidikan memang seharusnya menghargai kemampuan dan usaha.
Namun, kehidupan pendidikan di Indonesia memperlihatkan persoalan yang tidak sesederhana itu. Seorang guru bisa memiliki kinerja yang baik, pengalaman panjang, dan kompetensi yang kuat, tetapi kesempatan untuk mengikuti program tertentu justru diberikan kepada orang yang lebih dekat dengan pengambil keputusan. Fenomena “orang dalam” semacam ini masih menjadi kritik penting terhadap praktik meritokrasi di lembaga pendidikan. Ketika kedekatan mengalahkan kemampuan, maka institusi bukan hanya keliru dalam memilih orang, tetapi juga mengirim pesan bahwa prestasi tidak selalu menentukan masa depan.
Meritokrasi pada dasarnya adalah prinsip bahwa seseorang memperoleh kesempatan, tanggung jawab, atau penghargaan berdasarkan kemampuan, kinerja, dan prestasi yang relevan. Prinsip tersebut penting bagi pendidikan Indonesia karena sekolah dan perguruan tinggi membutuhkan orang yang tepat untuk mengelola pembelajaran, penelitian, pelayanan, serta berbagai program pengembangan. Tanpa ukuran yang jelas, keputusan mudah dipengaruhi oleh hubungan pribadi, kekayaan, atau kepentingan kelompok. Karena itu, memperkuat merit bukan berarti mengikuti tren manajemen, melainkan menjaga agar kepercayaan terhadap lembaga pendidikan tetap terjaga.
Persoalannya, merit tidak lahir begitu saja dari diri seseorang. Dua murid dapat mengerjakan ujian yang sama, tetapi mereka mungkin memiliki pengalaman belajar yang sangat berbeda. Ada yang memiliki buku, internet, les tambahan, dukungan keluarga, dan lingkungan yang memungkinkan mereka belajar dengan tenang. Ada pula yang harus berbagi waktu antara sekolah, pekerjaan rumah, keterbatasan fasilitas, dan persoalan ekonomi keluarga.
Karena itu, kesetaraan kesempatan perlu ditempatkan dalam pembicaraan serius tentang sistem merit. Napoletano (2024) mengemukakan bahwa komitmen terhadap meritokrasi justru dapat membawa kita pada prinsip fair equality of opportunity, yakni kesempatan yang sungguh-sungguh adil bagi seseorang untuk mengembangkan kemampuannya. Argumennya menarik karena pendidikan merupakan salah satu sarana utama tempat kemampuan tersebut dibentuk. Jika kondisi awal sangat menentukan kemampuan yang kemudian dinilai sebagai “merit”, maka membicarakan prestasi tanpa membicarakan kesempatan menjadi kurang lengkap.
Di titik ini, kita perlu membedakan kesamaan perlakuan dengan keadilan. Equity, atau keadilan berdasarkan kebutuhan, tidak berarti bahwa semua murid harus menerima bantuan yang sama. Murid yang tertinggal mungkin membutuhkan pendampingan lebih intensif, sedangkan murid yang menghadapi hambatan ekonomi dapat memerlukan beasiswa atau dukungan belajar secara serius. Tujuannya bukan membuat hasil mereka sama, melainkan memperbesar kemungkinan agar setiap orang mampu menunjukkan kemampuan terbaiknya.
Karena itu, memperluas dukungan tidak sama dengan menurunkan standar. Standar akademik, profesionalitas, dan kompetensi tetap perlu dijaga karena masyarakat berhak memperoleh layanan pendidikan bermutu. Yang dapat dibedakan adalah jalan dan dukungan untuk mencapai standar tersebut. Dengan cara itu, keadilan tidak menjadi lawan merit, tetapi menjadi salah satu syarat agar merit memiliki makna yang lebih dapat dipercaya.
Kritik terhadap meritokrasi menjadi penting ketika keberhasilan dianggap sepenuhnya sebagai hasil dari usaha pribadi. Biström dan Mollwing (2026) menunjukkan bahwa sistem pendidikan yang sangat kompetitif dapat membuat murid yang gagal menginternalisasi kegagalannya sebagai kekurangan diri sendiri. Self-blame, atau kecenderungan menyalahkan diri sendiri, dapat semakin berkembang menjadi stigma dan tekanan psikososial ketika faktor sosial yang memengaruhi pencapaian tersebut tidak terlihat. Karena itu, sekolah perlu menghargai prestasi tanpa menjadikan kegagalan akademik sebagai penilaian terhadap harga diri seseorang.
Pada titik ini, kerja keras tetaplah menjadi penting dalam pendidikan di Indonesia. Prestasi juga patut mendapatkan penghargaan karena masyarakat membutuhkan budaya belajar yang serius dan bertanggung jawab. Namun, kerja keras tidak pernah berjalan sendiri karena kemampuan juga tumbuh melalui keluarga, guru, lingkungan, fasilitas, kesempatan, dan kebijakan publik. Mengakui kenyataan tersebut tidak mengurangi jasa seseorang yang berhasil, melainkan membuat kita lebih jujur dalam memahami proses keberhasilannya.
Persoalan lain akan muncul ketika kita terlalu percaya pada satu ukuran dalam menilai keberhasilan. Nilai ujian, indeks prestasi, peringkat, sertifikat, dan berbagai capaian akademik tetap berguna untuk menilai kemampuan seseorang. Namun, angka-angka itu tidak selalu mampu menangkap seluruh kapasitas manusia, terutama ketika seseorang memiliki kekuatan di bidang yang tidak terwakili oleh instrumen tersebut. Pendidikan di Indonesia, karena itu, perlu terus mengembangkan cara penilaian yang objektif tanpa terjebak pada keyakinan bahwa satu angka dapat menjelaskan seluruh diri seorang murid.
Dalam konteks ini, terdapat istilah holistic review yaitu penilaian secara menyeluruh yang mempertimbangkan capaian akademik bersama pengalaman dan karakteristik lain yang relevan. Studi Gottlieb et al. (2025) menunjukkan bahwa pendekatan tersebut digunakan dalam seleksi pendidikan kedokteran untuk mengurangi ketergantungan pada ukuran akademik tunggal. Namun, penelitian itu juga memperlihatkan bahwa penerapannya membutuhkan kriteria yang jelas, penilai yang terlatih serta proses yang terencana. Karena konteks kajiannya adalah pendidikan kedokteran, maka pendekatan ini tidak tepat untuk diperlakukan sebagai resep tunggal bagi seluruh pendidikan di Indonesia.
Yang lebih penting bagi Indonesia adalah membangun sistem seleksi dan pengembangan yang transparan. Setiap kesempatan strategis semestinya memiliki persyaratan yang dapat diketahui, ukuran yang dapat dipertanggungjawabkan, dan proses yang tidak mudah diubah demi kepentingan tertentu. Prinsip ini berlaku bukan hanya bagi penerimaan murid, tetapi juga bagi pemilihan guru, promosi jabatan, pelatihan, pemberian beasiswa, delegasi, dan berbagai bentuk pengembangan profesional lainnya. Dengan demikian, meritokrasi tidak berhenti menjadi slogan, tetapi hadir dalam keputusan sehari-hari di sekolah dan perguruan tinggi.
Arah demikian itu belakangan mulai terlihat dalam kebijakan pendidikan nasional. Pada November 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa redistribusi guru harus menggunakan sistem meritokrasi agar penempatannya dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kinerja, bukan kedekatan pribadi atau politik. Ia menyebut kebijakan itu bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari pembangunan sistem meritokrasi dan upaya menuju pendidikan yang bermutu, inklusif, dan berkeadilan. Pernyataan tersebut penting karena sistem merit dalam pendidikan di Indonesia bukan hanya persoalan memilih orang berprestasi, tetapi juga menempatkan sumber daya manusia secara tepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Di sinilah hubungan antara sistem merit dan pemerataan menjadi menarik. Jika guru terbaik hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu, sementara sekolah di daerah lain kekurangan tenaga pendidik, maka sistem pendidikan belum sepenuhnya adil. Merit tidak boleh dipahami hanya sebagai hak individu untuk memperoleh posisi yang diinginkan, tetapi juga suatu tanggung jawab untuk menempatkan kemampuan pada ruang yang paling membutuhkan. Pandangan semacam ini membuat merit memiliki dimensi sosial karena keunggulan seseorang pada akhirnya diharapkan dapat memberi manfaat bagi lebih banyak orang.
Gagasan tersebut semakin jelas dalam kebijakan Manajemen Talenta Murid. Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 menempatkan pengelolaan bakat, minat, dan kemampuan murid sebagai proses yang terencana, terstruktur, dan berkelanjutan dengan prinsip berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan. Tahapannya meliputi identifikasi, pengembangan, aktualisasi, apresiasi, dan kapitalisasi talenta, sehingga perhatian pemerintah tidak berhenti pada murid yang sudah menang dalam kompetisi. Kebijakan ini juga menegaskan tujuan yang lebih luas, yakni memastikan setiap murid memperoleh kesempatan yang adil untuk mengembangkan potensi terbaiknya.
Perubahan cara pandang itu patut diapresiasi, tetapi tetap membutuhkan kewaspadaan. Identifikasi bakat jangan sampai berubah menjadi pelabelan yang terlalu dini, yang membuat seorang murid merasa dirinya “berbakat” atau “tidak berbakat” secara permanen. Sistem Informasi Manajemen Talenta Murid atau SIMT Murid dirancang sebagai pangkalan data untuk mendukung identifikasi talenta dan kebijakan nasional, dan bahkan secara eksplisit dinyatakan tidak untuk membuat peringkat murid, sekolah, institusi, atau daerah. Jika prinsip ini benar-benar dijaga, teknologi dapat membantu pemerintah dalam menemukan talenta yang selama ini luput dari perhatian, bukan sekadar menciptakan peringkat baru.
Pada titik ini, pendidikan Indonesia perlu memperluas pengertian tentang keberhasilan. Plural pathways, atau beragam jalur keberhasilan, berarti kemampuan seseorang tidak harus dibuktikan melalui satu jalur akademik yang seragam. Ada murid yang berkembang melalui sains, ada yang menemukan kekuatannya dalam vokasi, seni, olahraga, teknologi, kewirausahaan, atau keterampilan lain yang dibutuhkan masyarakat. Biström dan Mollwing (2026) juga menekankan pentingnya second-chance opportunities, yakni kesempatan kedua bagi mereka yang belum berhasil pada tahap sebelumnya, agar pendidikan tidak menjadi perlombaan satu jalan.
Sebab, pendidikan terlalu penting jika masa depan seseorang diputus hanya oleh satu kegagalan. Murid yang belum berhasil pada usia lima belas tahun belum tentu gagal pada usia dua puluh lima tahun. Orang yang tidak menonjol dalam bidang akademik mungkin menemukan kekuatan ketika memasuki dunia kerja, kewirausahaan, seni, teknologi, atau pengabdian sosial. Pemerintah yang sudah sangat dalam serius membangun sumber daya manusia seharusnya tidak hanya berusaha menemukan pemenang, tetapi juga pandai membuka jalan bagi mereka yang membutuhkan waktu lebih lama untuk menemukan kemampuan mereka.
Oleh karena itu, meritokrasi di Indonesia tidak perlu dipertentangkan dengan keadilan. Kita tetap membutuhkan standar tinggi agar kemampuan, kerja keras, dan prestasi mendapatkan tempat yang layak. Kita juga membutuhkan dukungan yang berbeda sesuai kebutuhan agar kompetisi tidak terlalu ditentukan oleh keadaan yang sudah melekat sejak lahir. Tantangan kita adalah membangun sistem yang mampu menjaga keduanya sekaligus, yaitu tegas dalam standar, adil dalam kesempatan, transparan dalam seleksi, dan manusiawi dalam memperlakukan kegagalan.
Maka, pertanyaan yang layak kita ajukan dalam pendidikan di Indonesia mungkin tidak cukup berhenti pada “siapa yang terbaik?”. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah sekolah dan perguruan tinggi sudah cukup serius memberikan kesempatan kepada setiap murid atau mahasiwa untuk menemukan dan mengembangkan kemampuan terbaiknya? Pendidikan yang baik memang tidak harus membuat semua orang berakhir di tempat yang sama. Namun, pendidikan yang adil semestinya membuat semakin banyak anak bangsa memiliki kesempatan nyata untuk dapat meraih tempat terbaik berdasarkan prestasi dan potensinya.
Tags: pendidikan sekolah PUNDI Prestasi
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP