Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta
Jakarta - Pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) yang ditandai dengan pelantikan gubernur dan wakil gubernurnya pada Rabu, 22 Juli 2026, masih memunculkan berbagai pertanyaan publik. Lembaga yang disebut-sebut akan menjadi tempat pendidikan bagi calon pejabat pemerintahan dan perusahaan milik negara tersebut belum memberikan kejelasan mengenai dasar hukum pendiriannya, sistem tata kelola, maupun posisinya dalam sistem pendidikan nasional.
Kehadiran URI juga dinilai berada di tengah sejumlah institusi yang lebih dahulu memiliki fungsi serupa, seperti Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dan berbagai sekolah kedinasan lain yang selama ini berperan dalam pengembangan kepemimpinan dan aparatur negara. Karena itu, pemerintah dipandang perlu menjelaskan secara terbuka berbagai aspek yang hingga kini belum terjawab.
Pakar Administrasi Negara Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah, menilai bahwa pemerintah harus terlebih dahulu memperjelas legalitas pendirian URI. Menurutnya, perguruan tinggi negeri pada umumnya dibentuk melalui Peraturan Pemerintah (PP), sedangkan Universitas Pertahanan didirikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres). Adapun URI sejauh ini baru ditandai dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar pengangkatan pimpinan lembaga tersebut.
Ia juga menyoroti bahwa URI dipimpin oleh seorang gubernur, bukan rektor sebagaimana lazimnya perguruan tinggi. Menurut Lina, apabila dasar hukumnya hanya berupa Keppres, maka kedudukannya tidak dapat disamakan dengan universitas pada umumnya.
Selain persoalan legalitas, Lina menilai pemerintah perlu menjelaskan sistem tata kelola serta mekanisme pertanggungjawaban URI. Hal tersebut menjadi penting karena salah satu lembaga yang disebut akan berada di bawah koordinasi URI adalah Lembaga Administrasi Negara (LAN), yang selama ini bertanggung jawab kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketidakjelasan hubungan kelembagaan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan dalam aspek akuntabilitas dan pertanggungjawaban.
Ia juga menyarankan agar struktur kelembagaan URI dirumuskan secara lebih jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi dengan institusi yang telah ada. Saat ini, Gubernur URI juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan (BPPK), yang membawahi Badan Pengelola Sekolah Unggulan, Badan Pengelola Perguruan Tinggi, dan LAN. Ketiga lembaga tersebut memiliki mandat dan fungsi yang berbeda.
Menurut Lina, apabila tujuan URI adalah mencetak kader negara, Indonesia sebenarnya telah memiliki IPDN sebagai perguruan tinggi yang menyiapkan aparatur pemerintahan. Sementara itu, peningkatan kapasitas aparatur negara selama ini juga telah dijalankan oleh LAN melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu menjelaskan pembagian peran antara URI, IPDN, LAN, dan lembaga-lembaga lain, termasuk arah pembinaan yang akan dijalankan URI. Ia juga mempertanyakan posisi Sekolah Unggul Garuda dalam skema tersebut, termasuk apakah lulusannya akan diarahkan secara otomatis menjadi aparatur negara.
Lina menegaskan bahwa apabila URI dimaksudkan sebagai sekolah kedinasan, maka statusnya harus jelas karena sekolah kedinasan memiliki mekanisme dan dasar hukum tersendiri. Menurutnya, URI tidak dapat begitu saja diposisikan sebagai perguruan tinggi yang menghasilkan lulusan sarjana apabila dasar hukumnya belum memadai.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pemerintah perlu menjelaskan tujuan jangka panjang serta dampak kebijakan pembentukan URI. Setiap kebijakan, menurutnya, harus didasarkan pada kajian yang komprehensif, termasuk dampaknya terhadap tata kelola pendidikan nasional, kebutuhan sumber daya manusia, serta beban fiskal negara di masa mendatang.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan kebijakan. Pelibatan masyarakat, menurut Lina, tidak cukup dilakukan secara formalitas, melainkan harus benar-benar memberi ruang bagi pihak-pihak yang terdampak untuk memberikan masukan yang substansial.
Di sisi lain, Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta, Mudhofir Abdullah, memandang URI sebagai gagasan Presiden Prabowo Subianto yang berangkat dari keprihatinan terhadap kualitas kepemimpinan nasional. Menurutnya, visi utama URI adalah membangun republik melalui pendidikan, dengan melahirkan calon pemimpin yang memiliki wawasan kebangsaan, kemampuan manajerial, dan integritas yang kuat untuk mengisi posisi strategis di pemerintahan, ASN, maupun BUMN.
Dalam konsep tersebut, talenta terbaik sejak jenjang sekolah menengah akan melanjutkan pendidikan di URI, menjalani pembinaan melalui sistem berasrama, dan kemudian dipersiapkan untuk berkarier di birokrasi atau korporasi negara. Dengan model pendidikan yang berkesinambungan, lulusan diharapkan memiliki standar kompetensi yang seragam sebelum menduduki jabatan strategis.
Mudhofir menilai bahwa gagasan URI mengacu pada École Nationale d’Administration (ENA) di Prancis yang didirikan pada 1945 sebagai lembaga rekrutmen pejabat tinggi negara secara meritokratis. ENA telah melahirkan banyak presiden, perdana menteri, dan pimpinan perusahaan milik negara sebelum bertransformasi menjadi Institut National du Service Public (INSP) pada 2022.
Ia juga berpendapat bahwa URI memiliki mandat yang berbeda dari lembaga pendidikan lain yang telah ada. Universitas Pertahanan berfokus pada bidang pertahanan, IPDN menyiapkan birokrat pemerintahan daerah, sedangkan Lemhannas menyelenggarakan pendidikan strategis non-gelar bagi pejabat yang sudah menduduki jabatan. Menurutnya, URI dirancang sebagai satu pusat pembinaan yang menyeragamkan standar kompetensi dan etos kebangsaan para calon elite negara.
Sementara itu, pemerintah telah memberikan sejumlah penjelasan awal mengenai URI, meskipun belum secara rinci. Gubernur URI, Donny Ermawan Taufanto, menyatakan bahwa karena URI membawahi tiga satuan pendidikan, pengelolaannya akan dilakukan dengan bekerja sama dan bersinergi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menjelaskan bahwa URI merupakan bagian dari program afirmasi pemerintah untuk menyiapkan sumber daya manusia yang siap ditempatkan di berbagai lokasi dan posisi strategis. Namun, ia menegaskan bahwa URI tidak akan membawahi seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
Di sisi lain, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aries Marsudiyanto, menyampaikan bahwa URI akan memprioritaskan bidang sains, teknologi, engineering, matematika (STEM), serta kedokteran. Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap bidang-bidang tersebut bertujuan mencetak generasi yang unggul dan mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045, termasuk mengatasi kekurangan tenaga profesional di sektor kesehatan dan kedokteran.
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP