13/08/2026 7

MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Laporkan Dugaan Penghinaan terhadap Dirinya

author photo
By Redaksi PUNDI

Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang berhak mengajukan aduan atas dugaan penyerangan kehormatan, harkat, dan martabat terhadap dirinya. Ketentuan tersebut ditegaskan melalui Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Rabu (12/8/2026).

Putusan tersebut menutup ruang bagi keluarga, simpatisan, relawan, pendukung, maupun pihak ketiga untuk mengadukan dugaan penghinaan dengan mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden. MK memberikan penegasan mengenai pihak yang memiliki kewenangan mengajukan aduan dalam perkara tersebut.

Perkara ini bermula dari uji materi yang diajukan Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, serta sejumlah mahasiswa hukum Universitas Terbuka terhadap Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan efek takut terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi.

MK tidak mengabulkan permohonan untuk menghapus Pasal 218 dan Pasal 219 secara keseluruhan. Menurut MK, kedua ketentuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perlindungan kepentingan pribadi Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga kehormatan serta kewibawaan lembaga kepresidenan sebagai simbol konstitusional negara.

Pada saat yang sama, MK mengabulkan sebagian permohonan dengan menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK menegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Penegasan tersebut membuat ketentuan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden menjadi delik aduan absolut. Artinya, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 apabila tidak terdapat aduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa kehormatan atau martabatnya diserang. Laporan pihak lain yang mengatasnamakan kepala negara juga tidak dapat menjadi dasar penuntutan.

Pengaduan dapat dilakukan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden maupun melalui kuasa hukum yang memperoleh kuasa khusus. Pengaduan tersebut juga harus dilakukan secara tertulis sebagaimana ketentuan Pasal 220 ayat (2) KUHP.

Pasal 218 KUHP sendiri mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda kategori IV bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden. Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Sementara itu, Pasal 219 KUHP mengatur perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, maupun menyebarluaskan melalui teknologi informasi yang berisi penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV.

Putusan tersebut juga membedakan mekanisme dalam KUHP baru dengan ketentuan penghinaan Presiden dalam KUHP lama. Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama sebelumnya telah dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Dalam KUHP baru, penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dirumuskan sebagai delik aduan, yang melalui putusan terbaru MK ditegaskan menjadi delik aduan absolut.

Dari sisi kebebasan berekspresi, putusan ini memperjelas bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas hukum ketika suatu tindakan memenuhi unsur penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana diatur dalam KUHP serta terdapat aduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden.

Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 bersifat final dan mengikat sejak dibacakan pada 12 Agustus 2026. Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP tetap berlaku, tetapi mekanisme penuntutannya dipersempit melalui penegasan bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dengan demikian, putusan ini menjadi penegasan penting mengenai batas antara perlindungan terhadap kehormatan kepala negara dan jaminan kebebasan berekspresi warga negara. Di satu sisi, Presiden dan Wakil Presiden tetap memperoleh perlindungan hukum atas kehormatan dan martabatnya. Di sisi lain, pihak ketiga tidak lagi memiliki ruang untuk membawa perkara penghinaan tersebut ke proses hukum dengan mengatasnamakan kepala negara



Prev Post

Video Demonstrasi Lama dan Ancaman Disinformasi, Pemerintah Ingatkan Publik Waspadai Manipulasi Digi

BACK TO TOP