Mahasiswa Magister Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang
Setiap tahun bangsa Indonesia merayakan kemerdekaan pada 17 Agustus. Bendera dikibarkan, upacara digelar, berbagai perlombaan diselenggarakan, dan narasi perjuangan para pendiri bangsa kembali digaungkan. Namun, di tengah gegap gempita perayaan tersebut, ada satu pertanyaan yang semestinya tidak boleh luput: apakah kemerdekaan yang kita rayakan benar-benar telah menyentuh esensi kehidupan masyarakat, atau justru berhenti pada jargon dan seremoni?
Pertanyaan ini penting diajukan karena kemerdekaan politik belum tentu identik dengan kemerdekaan sosial dan ekonomi. Meskipun Indonesia telah merdeka selama lebih dari delapan dekade, masyarakat masih berhadapan dengan berbagai persoalan sosio-kultural, seperti kemiskinan, kebodohan, ketimpangan, dan keterbatasan akses terhadap kesejahteraan. World Bank melalui Macro Poverty Outlook 2025 melaporkan bahwa lebih dari 60,3 persen masyarakat Indonesia pada 2024 berada di bawah garis kemiskinan berdasarkan ukuran kemiskinan internasional yang digunakan lembaga tersebut, atau sekitar 171,8 juta jiwa. Angka ini berbeda jauh dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat tingkat kemiskinan Indonesia sebesar 8,47 persen pada 2025 atau sekitar 23,85 juta jiwa sebagaimana diberitakan Kompas (2025).
Perbedaan angka tersebut tentu dapat diperdebatkan secara metodologis karena masing-masing lembaga menggunakan ukuran dan garis kemiskinan yang berbeda. Namun, perdebatan statistik tidak semestinya menutup kenyataan empiris bahwa tekanan ekonomi masih dirasakan oleh sebagian masyarakat. Keluhan mengenai harga kebutuhan pokok, sulitnya memperoleh pekerjaan, rendahnya daya beli, hingga ketimpangan akses pendidikan dan kesehatan terus menjadi bagian dari percakapan publik.
Pada saat yang sama, problem tersebut berhadapan dengan persoalan lain yang tidak kalah serius: korupsi. Perilaku korup di kalangan elite politik dan pejabat publik seolah tidak pernah selesai. Kasus korupsi melibatkan berbagai sektor, mulai dari aparat, penegak hukum, kementerian, pemerintah daerah, hingga lembaga legislatif. Korupsi tidak hanya merampas uang negara, tetapi juga merampas kesempatan masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik.
Transparency International pada 2025 mencatat skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia sebesar 34 dan menempatkan Indonesia pada peringkat 109 dari 180 negara. Posisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi masih menjadi pekerjaan besar bagi Indonesia. Bahkan, dalam pemberitaan Tempo (2026), Indonesia disebut masih tertinggal dari sejumlah negara tetangga seperti Malaysia dan Timor-Leste dalam pemberantasan korupsi.
Karena itu, momentum kemerdekaan semestinya tidak hanya menjadi perayaan sejarah, tetapi juga momentum untuk mengajukan pertanyaan yang lebih fundamental: di mana sesungguhnya letak kemerdekaan itu?
Apakah merdeka cukup ditandai dengan upacara megah di Istana Merdeka? Apakah kemerdekaan cukup diwujudkan melalui perlombaan di kampung-kampung, pemasangan bendera, dan berbagai seremoni kebangsaan? Ataukah kemerdekaan seharusnya diukur dari sejauh mana masyarakat terbebas dari kemiskinan, kebodohan, ketidakadilan, dan korupsi?
Sebab, jika kemerdekaan hanya berhenti sebagai jargon, sementara masyarakat masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar dan kekayaan negara terus bocor melalui praktik korupsi, maka kemerdekaan tersebut berpotensi menjadi paradoks dalam realitas kehidupan sehari-hari.
Persoalan tersebut menjadi semakin menarik ketika ditempatkan dalam konteks Indonesia sebagai negara dengan masyarakat yang mayoritas beragama. Indonesia memang bukan negara agama atau negara teokrasi. Namun, Indonesia juga bukan negara sekuler yang menyingkirkan agama dari ruang publik. Pancasila justru menjadi titik temu (kalimatun sawa) bagi berbagai kelompok yang memiliki latar belakang agama, ideologi, dan tradisi yang berbeda.
Sejak awal pembentukan negara, para pendiri bangsa berusaha mempertemukan berbagai kepentingan tersebut dalam sebuah konsensus kebangsaan. Pancasila kemudian menjadi fondasi bersama yang semestinya mengarahkan kehidupan berbangsa pada penghormatan terhadap kemanusiaan, keadilan sosial, persatuan, dan kehidupan demokratis.
Konsekuensinya, kehidupan bernegara seharusnya tidak hanya dibangun melalui perangkat hukum, tetapi juga melalui etika. Terlebih, agama memiliki posisi penting dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Agama mengajarkan kejujuran, amanah, keadilan, larangan mengambil hak orang lain, dan pertanggungjawaban moral atas setiap tindakan manusia.
Namun, di sinilah paradoks tersebut muncul. Bagaimana mungkin korupsi tetap tumbuh subur dalam masyarakat yang secara demografis mayoritas beragama dan secara sosial begitu dekat dengan simbol serta praktik keagamaan? Apakah tingkat religiusitas suatu negara berjalan linear dengan rendahnya tingkat korupsi?
Pertanyaan ini memang tidak sederhana. Etika keagamaan pada satu sisi mendorong kesalehan moral individu. Pada sisi lain, korupsi merupakan bentuk penyimpangan moral yang dampaknya tidak berhenti pada pelaku, tetapi merembet ke berbagai sektor kehidupan. Korupsi, misalnya, dapat memperburuk iklim investasi dan pada akhirnya berdampak terhadap kesempatan kerja masyarakat (Hope, 2024).
Dengan demikian, korupsi tidak cukup dipahami hanya sebagai persoalan hubungan manusia dengan Tuhan. Ia juga merupakan persoalan hubungan manusia dengan sesama, negara, dan institusi publik.
Studi Zelekha dan Avnimelech (2023) menarik untuk ditempatkan dalam konteks ini. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa karakteristik tertentu dalam struktur keagamaan memiliki hubungan dengan tingkat permisivitas terhadap korupsi. Agama-agama yang memiliki struktur hierarkis dan berasosiasi dengan agama resmi negara atau memiliki kedekatan kuat dengan otoritas negara dapat menghadapi persoalan lemahnya kontrol publik terhadap kekuasaan. Temuan tersebut berkaitan dengan kajian Achim (2016) mengenai hubungan antara struktur kelembagaan, agama, dan korupsi.
Lemahnya kontrol publik menjadi persoalan penting ketika otoritas keagamaan dan otoritas negara memiliki hubungan yang terlalu dekat. Budaya yang tidak demokratis dapat membuat pemeluk agama tertentu enggan memberikan kritik kepada otoritas keagamaan yang memiliki afiliasi dengan kekuasaan. Ketika otoritas tersebut juga memperoleh pembiayaan atau dukungan dari negara, konflik kepentingan menjadi semakin mungkin terjadi (Cantoni et al., 2020; Chan et al., 2021; Gokcekus & Ekici, 2020).
Dalam studi Zelekha dan Avnimelech (2023), agama-agama non-hierarkis dan tidak menjadi agama negara, seperti tradisi Kristen Protestan tertentu yang memiliki penekanan historis terhadap pemisahan agama dan negara, menunjukkan kecenderungan lebih rendah terhadap sikap permisif terhadap korupsi. Hal tersebut antara lain berkaitan dengan penekanan terhadap otonomi individu serta pentingnya pengawasan terhadap pejabat publik (Coffman, 2013).
Sebaliknya, penelitian tersebut juga menemukan kecenderungan yang berbeda pada tradisi keagamaan yang lebih hierarkis, termasuk Islam, baik Sunni maupun Syi'ah, Katolik, Kristen Ortodoks, Hindu, dan Buddha. Dalam konteks ini, persoalannya bukan terletak pada ajaran agama yang mengajarkan korupsi. Justru hampir semua tradisi keagamaan memiliki ajaran normatif yang mengecam tindakan mengambil hak orang lain. Persoalannya terletak pada bagaimana struktur keagamaan, relasi otoritas, dan mekanisme kontrol publik bekerja ketika agama berinteraksi dengan kekuasaan.
Dengan demikian, agama tidak dapat diposisikan secara sederhana sebagai penyebab korupsi. Yang lebih penting untuk dilihat adalah bagaimana nilai keagamaan diterjemahkan dalam struktur sosial dan politik. Ketika agama hanya berhenti pada ritual dan simbol, sementara nilai keadilan, kejujuran, amanah, dan keberanian mengoreksi kekuasaan tidak ditransformasikan menjadi etika publik, maka religiusitas dapat kehilangan daya transformatifnya.
Di sinilah letak persoalan yang lebih mendasar. Kesalehan personal belum tentu melahirkan kesalehan sosial.
Seseorang dapat rajin beribadah, tetapi pada saat yang sama menyalahgunakan jabatan. Seorang pejabat dapat berbicara mengenai amanah dalam berbagai forum keagamaan, tetapi mengambil keputusan yang merugikan masyarakat. Simbol agama dapat memenuhi ruang publik, tetapi praktik korupsi tetap berlangsung di ruang-ruang kekuasaan.
Karena itu, yang diperlukan bukan sekadar peningkatan ritual keagamaan, melainkan transformasi nilai-nilai agama menjadi etika kehidupan publik.
Dari uraian tersebut terlihat bahwa korupsi tidak tepat jika hanya disederhanakan sebagai bentuk penyimpangan moral individual. Memang, keputusan untuk melakukan korupsi dilakukan oleh individu. Namun, individu tersebut bekerja dalam lingkungan sosial, budaya, politik, dan kelembagaan tertentu.
Ketika sistem politik memberikan ruang terhadap politik uang, ketika rekrutmen jabatan lebih mengutamakan kedekatan dibandingkan kompetensi, ketika pengawasan publik lemah, dan ketika penegakan hukum dapat dipengaruhi oleh kepentingan kekuasaan, maka korupsi tidak lagi menjadi sekadar persoalan moral personal.
Ia telah berubah menjadi budaya kelembagaan. Karena itu, memberantas korupsi tidak cukup hanya dengan menyerukan agar pejabat menjadi lebih religius atau lebih bermoral. Negara membutuhkan sistem yang membuat tindakan korup semakin sulit dilakukan, semakin mudah terdeteksi, dan semakin pasti mendapatkan konsekuensi hukum.
Pada titik ini, etika personal dan reformasi kelembagaan tidak boleh dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan beriringan.
Ada dua agenda yang perlu dilakukan secara simultan: penguatan etika peradaban sebagai langkah preventif dan reformasi kelembagaan untuk memperkuat institusi demokrasi. Penguatan etika peradaban perlu dikembalikan sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Etika dalam konteks ini dapat bersumber dari Secular Moral Philosophy maupun Religious Moral Philosophy. Keduanya memiliki jalan yang berbeda dalam menjelaskan mengapa manusia harus bertindak secara moral, tetapi keduanya dapat bertemu pada kesadaran bahwa manusia memiliki tanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya.
Dalam tradisi Secular Moral Philosophy, Immanuel Kant (1929), misalnya, menekankan tindakan moral yang lahir dari kehendak baik dan kesadaran untuk menaati prinsip moral universal yang bersifat imperatif bagi akal budi. Sementara itu, Religious Moral Philosophy menekankan pertanggungjawaban manusia atas tindakan yang dilakukan, termasuk konsekuensi eskatologis berupa ganjaran dan hukuman setelah kehidupan dunia (Elsayed et al., 2023). Keduanya tidak perlu dipertentangkan.
Masyarakat dapat menemukan sumber moralitas dari akal budi maupun keyakinan keagamaan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana keduanya membentuk manusia yang memiliki kesadaran bahwa jabatan bukan privilese, kekuasaan bukan milik pribadi, dan uang negara bukan sesuatu yang dapat digunakan sesuka hati.
Etika menjadi benteng terakhir ketika hukum tidak sedang mengawasi. Seorang pejabat mungkin dapat menemukan celah dalam aturan. Ia mungkin dapat memanfaatkan kelemahan sistem. Namun, jika dalam dirinya terdapat kesadaran etis bahwa mengambil sesuatu yang bukan haknya merupakan tindakan yang salah, maka ada mekanisme moral yang dapat menghentikannya sebelum hukum bekerja.
Karena itu, pendidikan etika tidak boleh berhenti pada hafalan mengenai nilai baik dan buruk. Pendidikan harus membentuk keberanian untuk mengatakan benar sebagai benar dan salah sebagai salah, termasuk ketika kesalahan tersebut dilakukan oleh mereka yang memiliki kekuasaan.
Dalam bidang politik, partai politik perlu memperkuat meritokrasi dalam proses rekrutmen kader. Politik uang, patronase, dan intervensi kartel politik harus dibatasi karena praktik-praktik tersebut dapat membuka pintu bagi lahirnya kekuasaan yang transaksional. Pengawasan pemilu juga perlu melibatkan masyarakat sipil secara lebih kuat untuk mencegah praktik jual beli suara dan manipulasi politik (Lestari et al., 2025).
Dalam bidang hukum, lembaga penegak hukum harus memiliki independensi dan kapasitas yang memadai. Lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu diperkuat agar mampu memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel (Santoso, 2024).
Sementara itu, masyarakat sipil harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam mekanisme pengawasan kekuasaan. Kebijakan negara tidak boleh berlangsung secara terlalu sentralistik tanpa kontrol publik karena kekuasaan yang minim pengawasan akan selalu memiliki risiko konflik kepentingan.
Namun, partisipasi masyarakat sipil juga tidak lahir dari ruang kosong. Masyarakat yang tidak mendapatkan pendidikan yang baik akan lebih sulit memahami kebijakan publik, membaca anggaran negara, mengawasi pejabat, serta memperjuangkan hak-haknya. Karena itu, pendidikan bukan sekadar urusan meningkatkan angka partisipasi sekolah. Pendidikan merupakan salah satu fondasi penting demokrasi.
Warga negara yang terdidik memiliki peluang lebih besar untuk memahami bagaimana negara bekerja dan bagaimana kekuasaan seharusnya diawasi. Hubungan antara pendidikan, partisipasi, dan kualitas institusi demokrasi karena itu tidak dapat dipisahkan (García-Peñalosa & Van Ypersele, 2009; Tamaramiebi, 2024).
Dengan demikian, memperbesar anggaran pendidikan bukan hanya investasi terhadap sumber daya manusia. Dalam jangka panjang, pendidikan juga merupakan investasi terhadap ketahanan demokrasi dan pemberantasan korupsi.
Merdeka bukan hanya ketika penjajahan asing berakhir. Merdeka juga berarti ketika rakyat memiliki kesempatan yang adil untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan kehidupan yang layak. Merdeka berarti ketika hukum tidak tunduk kepada kekuasaan. Merdeka berarti ketika pejabat publik memahami bahwa kekuasaan merupakan amanah, bukan kesempatan untuk memperkaya diri.
Karena itu, korupsi merupakan salah satu bayang-bayang terbesar dalam perjalanan kemerdekaan Indonesia. Ia mencuri bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan bangsa. Ia mengambil hak masyarakat untuk mendapatkan sekolah yang layak, pelayanan kesehatan yang baik, infrastruktur yang memadai, dan kesempatan ekonomi yang lebih luas.
Maka, setiap kali kita mengibarkan bendera Merah Putih pada bulan Agustus, semestinya kita tidak hanya mengenang mereka yang gugur untuk merebut kemerdekaan. Kita juga perlu bertanya apakah generasi setelah mereka telah berhasil menjaga kemerdekaan tersebut dari ancaman baru.
Jika dahulu bangsa ini berjuang melawan kolonialisme, hari ini perjuangan itu menemukan bentuk yang berbeda: melawan korupsi, ketidakadilan, penyalahgunaan kekuasaan, dan kebodohan.
Kemerdekaan tidak selesai pada 17 Agustus 1945. Ia adalah proyek yang terus dikerjakan dari generasi ke generasi.
Dan barangkali, ukuran paling sederhana dari keberhasilan kita menjaga kemerdekaan bukanlah seberapa meriah kita merayakannya, melainkan seberapa sungguh-sungguh kita memastikan tidak ada lagi rakyat yang harus kehilangan haknya karena kekuasaan yang dikorupsi.
Sebab, bangsa yang benar-benar merdeka bukan sekadar bangsa yang terbebas dari penjajahan, tetapi bangsa yang mampu membebaskan dirinya dari korupsi, ketidakadilan, kemiskinan, kebodohan, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP