25/08/2026 41

Kemerdekaan dan Keadilan Ekonomi bagi Guru: Kajian Kritis terhadap Problematika Penghasilan Guru

author photo
By Imamuddin

Mahasiswa Magister Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta.

Indonesia Kembali memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan yang ke-81 pada Senin, 17 Agustus 2026. Suasana semarak tampak di seluruh penjuru tanah air. Mulai dari pelosok desa hingga kota besar, Masyarakat mengibarkan Sang Merah Putih dengan penuh kebangaan. Upacara pengibaran bendera, berbagai lomba rakyat, serta kegiatan sosial menjadi wujud nyata rasa Syukur atas kemerdekaan yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata Pahlawan Bangsa.

Namun lebih dari sekedar seremonial tahunan, peringatan Hari kemerdekaan 17 Agustus tahun ini memiliki makna mendalam. Setelah 81 tahun pasca kemerdekaan, Indonesia ditantang untuk terus mengisi kemerdekaan dengan Pembangunan yang berkeadilan dan berkemajuan. Semangat perjuangan para pahlawan tidak hanya dimaknai sebagai sejarah, melainkan harus menjadi energi kolektif untuk menjawab tantangan zaman, terutama menjelang visi besar Indonesia Emas 2045.

Permasalahan terkait ketidakseimbang pendidikan di Indonesia sudah menjadi pembicaraan di berbagai lini termasuk dalam lini tenaga pendidik, pakar hukum dan pengamat politik. Persoalan tersebut merupakan sebuah ketidaksesuaian antara kebijakan yang ada dalam lingkungan pendidikan terkait mengenai tenaga pendidik. Dalam amanat tertinggi Konstitusi Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam naskah Pembukaan UUD NRI 1945 yang terdapat pada alinea keempat yakni; “..Memajukan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa....”. Sehingga konotasi tersebut dapat diartikan bahwa segala bentuk kebijakan pemerintah ditulis dan disepakati secara bersama-sama yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Penghasilan dan kesejahteraan tenaga pendidik pada hakikatnya memiliki landasan konstitusional yang kuat dalam sistem hukum Indonesia. berdasarkan pada Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan diperlakukan secara adil dan layak dalam hubungan kerja. Amanat konstitusi tersebut dijabarkan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pada Pasal 40 ayat (1) huruf a, yang memberikan hak kepada guru dan tenaga kependidikan untuk memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa penghasilan yang pantas dan memadai harus mencerminkan martabat guru sebagai guru profesional dan berada di atas kebutuhan hidup minimum. UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen menegaskan hak guru atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum melalui gaji dan berbagai tunjangan. Bagi guru ASN, penghasilan diatur lebih dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, beserta regulasi kepegawaian terkait, sedangkan guru no-ASN/honorer memiliki mekanisme penghasilan berdasarkan status dan hubungan kerja dengan satuan pendidikan. Dengan demikian, secara konstitusional, kesejahteraan dan penghasilan yang layak merupakan bagian penting dari pemenuhan hak tenaga pendidik dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.

Persoalan kesejahteraan guru ASN/Non-ASN tidak dapat dikesampingkan dari amanat konstitusi sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat. Amanat tersebut menegaskan bahwa pendidikan dan kesejahteraan merupakan dua dimensi yang tidak seharusnya dipertentangkan, sebab keberhasilan mencerdaskan kehidupan bangsa juga bergantung pada penghargaan dan perlindungan yang layak terhadap tenaga pendidik sebagai pelaksana utama proses pendidikan.

Dalam perspektif hukum ekonomi, guru bukan hanya sosok yang berdiri di depan kelas. Mereka adalah human capital multiplier, penentu kualitas sumber daya manusia, produktivitas nasional, dan arah masa depan ekonomi. Gary Becker pernah menegaskan, pendidikan adalah human capital investment, investasi jangka panjang yang menentukan daya saing negara. Artinya ketika negara memperkuat guru, sesungguhnya ia sedang memperkuat fondasi ekonomi negara itu sendiri.

Kemerdekaan profesi guru yang masih harus diperjuangkan terutama Merdeka secara finansial. Ada peran dari Kemendikdasmen sebagai kementerian yang mengatur aspek profesi dan berbagai tunjangan guru. Profesi guru belum menjanjikan masa depan yang cerah karena belum dapat menjamin kesejahteraan yang baik. Tidak mengherankan lagi, banyak anak-anak muda cerdas, hebat, dan potensial acuh tak acuh menjalani profesi sebagai guru. Disparitas kesejahteraan guru terlalu besar antara guru honorer yang mengajar di sekolah negeri. Guru S-1 mendapatkan upah lebih rendah dibandingkan dengan lulusan SMA yang bekerja sebagai kasir toko ritel swalayan. 

Praktik gali lubang tutup lubang masih menjadi pilihan sebagian guru dalam menghadapi tekanan kebutuhan finansial akibat ketidaksimbangan antara pendapat dan biaya hidup. Berdasarkan data yang dikutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari Riset No Limit Indonesia tahun 2024, profesi guru termasuk profesi yang cukup banyak terdampak persoalan pinjaman daring ilegal dengan angka 43% dari korban pinjaman seperti ini berprofesi sebagai guru. Kondisi tersebut menunjukan adanya persoalan struktural dalam kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya ketika tuntutan kehidupan terus meningkat sementara penghasilan yang diterima belum sepenuhnya memadai. Persoalan seperti ini menjadi semakin kompleks karena guru yang secara profesional diharapkan memiliki kemampuan literasi finansial justru dapat menghadapi keterbatasan pilihan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dalam situasi ini, pinjaman daring berpotensi dipandang sebagai solusi jangka pendek, tetapi dapat memperbesar beban finansial apabila tidak diimbangi kemampuan pembayaran yang memadai. Dengan demikian, fenomena tersebut tidak semata-mata dapat dipahami sebagai persoalan rendahnya literasi finansial guru, tetapi juga perlu dilihat sebagai refleksi dari persoalan kesejahteraan yang mencakup penghasilan tenaga pendidik.

Permasalahan kesejahteraan guru tidak dapat dilepaskan adanya berbagai program prioritas negara dalam pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik, pemerintah justru mengalokasikan sumber daya fiskal untuk berbagai agenda pembangunan dan program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih (KOPDES). Di dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp 335 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), sementara dukungan terhadap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mencapai sekitar Rp34,57 triliun. Dengan demikian, kedua program tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp 369,57 triliun, besarnya alokasi tersebut menggambarkan bahwa negara memiliki berbagai program prioritas membutuhkan sumber data fiskal dalam jumlah besar. Pada saat yang sama, persoalan kesejahteraan guru, khususnya guru non-ASN, masih ditandai oleh rendahnya penghasilan, ketimpangan antar satuan pendidikan dan ketidakpastian kesejahteraan.

Terlepas dari dua faktor yang mempengaruhi kesejahteraan guru, kondisi penghasilan guru pada tahun 2026 menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan belum sepenuhnya selesai. Pemerintah memang meningkatkan dukungan bagi guru non-ASN, antara lain melalui insentif sebesar Rp.400.000 per bulan atau sekitar Rp.4,8 jt per tahun, sedangkan guru non-ASN yang memenuhi persyaratan sertifikasi dapat memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp.2 jt per bulan atau sekitar Rp.24 jt per tahun. Namun, perlu ditegaskan bahwa angka tersebut merupakan tunjangan atau insentif, bukan gaji pokok yang diterima seluruh guru non-ASN. Penghasilan guru honorer tetap sangat beragam dan bergantung pada status kepegawaian, satuan pendidikan, kemampuan pembiayaan sekolah. Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan kesejahteraan guru tidak cukup diselesaikan melalui pemberian tunjangan, tetapi membutuhkan kebijakan yang mampu menjamin penghasilan dasar yang layak, kepastian status kerja, dan pemerataan kesejahteraan, sehingga tuntutan profesionalitas guru dapat berjalan seimbang dengan penghargaan ekonomi atas pengabdiannya.

Dalam hari momentual kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang ke 81 tahun ini tidak boleh berhenti pada baliho, slogan manis, atau seremoni tahunan. Penghormatan paling tulus adalah memastikan kebijakan yang berpihak pada sistem yang adil, dan perlindungan hukum yang nyata. Jika Indonesia ingin menjadi negara bangsa berdaya saing, tidak ada strategis yang kuat dari pada memastikan guru dihormati secara sosial, ekonomi, dan hukum. Pemerintah perlu melihat kesejahteraan guru di Indonesia terutama guru honorer, yang masih memerlukan perhatian khusus. Ditandai dengan rendahnya pendapatan, ketimpangan fasilitas, dan beban kerja yang berat yang pada akhirnya mempengaruhi kinerja dan kualitas pendidikan secara universal. Untuk meningkatkan kesejahteran dan keadilan ekonomi guru, diperlukan langkah strategis seperti penempatan gaji yang layak, pemberian tunjangan berbasis kinerja, serta perlindungan sosial melalui kebijakan yang jelas dan tepat sasaran. Pemerintah, masyarakat dan institusi pendidikan perlu bersinergi dalam menciptakan regulasi dan program yang berfokus kepada kesejahteraan dan keadilan ekonomi guru. Upaya ini merupakan investasi jangka panjang yang akan mendukung pencapain tujuan pendidikan nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia di kanca global. 



Prev Post

Mengapa Pendidikan di Indonesia Belum Setara?

Next Post

Psikologi Tidak Selalu Condong Ke Barat! Belajar Memahami Dari Perspektif Islam

BACK TO TOP