Mahasiswa Magister Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang
Pada pertengahan tahun 2026, jagat media sosial digemparkan dengan pemberitaan mengenai gesekan antara dua ormas Islam terbesar di Indonesia. Warga Nahdliyin yang pada pada 27 Juli 2026 menggeruduk kantor Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Karang Penang Kabupaten Sampang Madura, karena beredar isu bahwa Muhammadiyah yang melaporkan otoritas agama setempat yakni Kyai Fauzan Zaini sebagai pengasuh pondok Karang Durian, atas dugaan pencemaran nama baik organisasi. Fenomena ini disusul dengan riuh di media sosial pada 7 Agustus 2026 terkait surat himbauan yang dikeluarkan MWC Nahdlatul Ulama’ (NU) Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang yang menginstruksikan kepada warga Nahdliyin untuk tidak mengikutsertakan diri dalam kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Permasalahan ini menjadi semakin pelik, ketika media sosial memainkan isu ini hingga merembes pada pemberian streotype kedua ormas ini pada posisi biner, bahwa NU identik dengan citra negatif dan Muhammadiyah sebaliknya. Pandangan yang bersifat biner ini tidak sepenuhnya benar, baik NU maupun Muhammadiyah memiliki masalah internal masing-masing. Tetapi, karena media sosial telah membuka kran informasi yang amat deras, memahami masalah ini secara jernih tidak terjebak pada pandangan biner menjadi semakin runyam. Kebenaran yang terkonstruksi kali ini tidak lagi pada telaah berbagai sumber, tetapi apakah suatu isu menjadi perbincangan banyak orang atau tidak yang menjadi tolok ukurnya.
Perbedaan antara NU dan Muhammadiyah secara idealogis sudah sah diakui oleh para sarjana pakar Islam Indonesia. Namun, perbedaan ini hanya pada ranah furu’-cabang atau interpretasi terhadap agama, bukan pada ranah ushul seperti perbedaan kitab suci, perbedaan keimanan dsb. Amin Abdullah dalam konteks ini menegaskan bahwa, perbedaan interpretasi teks agama menjadi suatu keniscayaan, di mana sisi normatif agama akan melahirkan interpretasi yang beragam sesuai konteks historis di mana wacana keagamaan itu hidup dan dipraktekan, sehingga tidak lepas dari pengaruh konteks sosio-kultural masyarakat di suatu wilayah. Dari penjelasan ini maka, adanya dua kutub NU dan Muhammadiyah menjadi keunikan tersendiri dalam sisi keberagamaan masyarakat Indonesia yang plural.
Kendatipun demikian, perbedaan ini tidak cukup untuk dikelola dengan baik melalui toleransi, ketika kehadiran media sosial mengubah gaya hidup masyarakat dalam berbagai bidang. Di tengah arus informasi yang tidak hanya dari sumber tunggal otoritas agama, masyarakat bisa mengakses informasi dengan leluasa melalui internet dan media sosial. Namun di sinilah letak tantangan sesungguhnya, Arifin (2026) dalam hal ini mengemukakan tantangan keberagamaan di era digital, di mana kebenaran normatif agama berkontestasi dengan nalar algoritma. Kebenaran di sini menjadi bias, ketika informasi yang diterima masyarakat tidak datang dari otoritas dan literatur terpercaya, namun hanya berdasarkan mana informasi yang resonansinya paling kuat di muka umum, sehingga dengan mudah menyebar begitu saja untuk dikonsumsi oleh publik.
Dalam konteks konflik NU dan Muhammadiyah di Sampang dan Malang, ternyata permasalahan tidak selesai begitu saja, meskipun kedua belah pihak telah mengambil jalan damai melalui mediasi. Algoritma digital menyisakan residu konflik tersebut, sehingga berdampak pada glorifikasi yang menempatkan permasalahan ini secara biner. NU sebagai ormas Islam karena permasalahan tersebut, dilabeli negatif dengan isu-isu seperti pencabulan kyai di pondok pesantren, korupsi para tokoh elit NU, budaya feodal di pesantren dan lain sebagainya. Sebaliknya, jika terkait pembangunan fasilitas pendidikan seperti sekolah, universitas ataupun fasilitas kesehatan seperti rumah sakit Muhammadiyah dipuji setinggi langit, seolah tidak memiliki permasalahan di internal organisasi tersebut.
Permasalahannya bukan membandingkan Muhammadiyah dan NU mana yang lebih baik. Karena kedua ormas ini telah berkontribusi dalam mewarnai wacana keagamaan di Indonesia. Di era algortima, di mana kebenaran berpotensi menjadi bias di media sosial, maka perlu ada paradigma bagaimana seharusnya memahami konflik berbasis keagamaan ini secara jernih. Pertama yang harus dipahami ialah, perbedaan antar kedua ormas ini mustahil untuk kemudian benar-benar melebur menjadi satu pandangan yang monolitik. Tetapi, dari perbedaan ini pula celah-celah untuk menemukan persamaan sangat terbuka lebar. Secara genealogis, baik pendiri NU dan Muhammadiyah pernah berguru pada tokoh yang sama yakni K.H. Sholeh Darat. Meskipun pada akhirnya kedua tokoh ini harus berpisah jalan, dipengaruhi oleh perbedaan orientasi pemikiran dan kondisi sosio-kultural yang saat itu terjadi ketika kedua tokoh ini hidup.
Perbedaan NU dan Muhammadiyah secara ideologis merupakan bagian kecil, yang persamaannya jauh lebih besar, dan amat sayang jika karena hal kecil kedua ormas ini dibenturkan. Baik NU maupun Muhammadiyah, sama-sama berkomitmen atas wacana keberagamaan yang ramah, inklusif dan toleran. Dan, ini sama sekali berbeda dengan kelompok ekstrimis-fundamentalis yang seringkali memaksakan wacana keberagamaan yang konservatif, eksklusif, intoleran, serta pada titik tertentu berusaha mendirikan negara Islam. Ini karena, NU dan Muhammadiyah tidak memahami ajaran agama secara tekstual, tetapi juga kontekstual dengan membuka ruang ijtihad dan dialog terbuka sesuai kondisi masa kini. Sebaliknya, kelompok ekstrimis-fundamentalis cenderung memahami teks agama secara tekstual saja.
Alih-alih menghabiskan waktu membenturkan dua ormas ini secara terus menerus, patut kita memikirkan apa yang menjadi prioritas agar kedua ormas ini dapat menjadi kekuatan civil society dalam mengawal isu-isu yang lebih krusial seperti ketimpangan ekonomi, sosial, pendidikan. Maka dari itu, hal utama yang perlu diperhatikan ialah mengedepankan toleransi untuk menghargai perbedaan ideologis. Terlepas dari kekurangan masing-masing ormas ini, merupakan tanggungjawab para pengurus dalam melakukan evaluasi dan perbaikan internal secara sistemik agar membawa perubahan yang substansial.
Sebagai warga negara yang berkecimpung di jagad dunia maya, perlu bersikap lebih arif dan tidak ikut membully dan menglorifikasi problem internal dari organisasi yang dapat menimbulkan citra negatif sehingga melemahkan kepercayaan masyarakat. Memang, isu-isu terkait kekerasan seksual, korupsi para elit organisasi juga menjadi masalah publik, tetapi ini tidak menjadikan alasan melabeli suatu ormas dengan citra negatif. Masalah-masalah ini justru dapat menjadi perenungan bersama, bahwa tokoh agama sekalipun tidak menutup kemungkinan melakukan-melakukan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan. Sehingga, dari masalah-masalah ini pula dapat menjadikan setiap orang lebih berhati-hati. Apalagi di era media sosial, yang setiap masalah berpotensi viral karena diglorifikasi oleh masyarakat luas.
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP