Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan lingkungan yang berdampak luas di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan. Selain menyebabkan kerusakan ekosistem, kebakaran juga menghasilkan kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat hingga transportasi udara.
Data penanganan karhutla menunjukkan bahwa sebagian wilayah masih membutuhkan penanganan setelah ribuan hektare lahan terdampak. Kabut asap yang ditimbulkan bahkan turut mengganggu penerbangan di sejumlah wilayah Kalimantan.
Dampak tersebut menunjukkan bahwa karhutla tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, mobilitas, dan pelayanan publik.
Sebagai bagian dari upaya penegakan aturan, Kementerian Kehutanan mencabut izin lima perusahaan pemegang konsesi yang dinilai melanggar kewajiban dalam menjaga dan mengendalikan kebakaran di wilayah konsesinya.
Lima perusahaan tersebut adalah PT Wana Lestari Jaya di Kalimantan Barat, PT Prima Multi Buana di Kalimantan Selatan, PT Pancaran Wana Nusa di Kalimantan Tengah, PT Grace Putri Perdana yang beroperasi di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan, serta PT Babugus Wahana Lestari di Kalimantan Tengah.
Pemerintah menilai pengelola konsesi memiliki tanggung jawab untuk melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah yang dikelolanya. Karena itu, kelalaian dalam menjaga areal konsesi dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk pencabutan izin.
Salah satu dampak yang terlihat dari karhutla adalah terganggunya penerbangan. Kabut asap dapat menurunkan jarak pandang sehingga memengaruhi operasional penerbangan di sejumlah bandara.
Gangguan tersebut memperlihatkan bahwa dampak karhutla dapat meluas jauh dari lokasi kebakaran. Ketika asap bergerak mengikuti kondisi cuaca dan arah angin, masyarakat di wilayah lain juga dapat merasakan dampaknya.
Karhutla dengan demikian tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan yang terjadi di dalam kawasan hutan atau perkebunan. Dampaknya dapat menjalar ke berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Pencabutan izin menjadi salah satu bentuk penegakan hukum administratif terhadap perusahaan yang dianggap tidak memenuhi kewajibannya. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memberikan efek jera agar pengelola konsesi lebih serius melakukan pencegahan kebakaran.
Namun, penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi. Pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran, kesiapan sarana pemadaman, pemantauan titik api, serta kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan.
Karhutla yang terus berulang menunjukkan perlunya pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga pada pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan.
Pada akhirnya, perlindungan hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan, sementara perusahaan pemegang konsesi berkewajiban memastikan kegiatan pengelolaan lahannya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP